DINAMIKA UU PEMILU

DINAMIKA UNDANG- UNDANG PEMILU DI INDONESIA
A.    Pendahuluan
Pemilu memiliki hubungan yang erat dengan negara Demokrasi dan negara hukum. Inti dari demokrasi adalah perlibatan rakyat dalam pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahan melalui partisipasi, dan pengawasan. Karena itu salah satu ciri demokrasi yang dikemukakan oleh N.D Arora dan S.S. Awasthy adalah bahwa pemerintah harus bertanggungjawab yang diperintah. Pemerintah harus dipilih oleh yang diperintah atau setidak-tidaknya oleh wakil yang diperintah. Secara lebih tegas A. Appodarai menyatakan bahwa sarana utama rakyat menjalankan kedaulatannya adalah melalui suara atau pemilu.
Penyelenggaraan pemilu juga merupakan salah satu prinsib negara hukum modern yang dirumuskan oleh Internasional Commision Of Jarists. Dalam konteks negara hukum pula pemilu diperlakukan untuk menjamin bahwa hukum dibuat secara demokratis, yaitu oleh lembaga yang dipilih oleh rakyat melalui cara- cara yang demokratis, yaitu pemilu.
Pemilu yang terkait erat dengan prinsip negara hukum sebab melalui pemilu. Oleh karena itu prinsip penyelenggaraan pemilu harus mempunyai peraturan hukum tersendiri tentang pemilu, yaitu undang – undang pemilu. Di indonesia sendiri sebagai negara hukum membentuk undang – undang pemilu sebagai landasan hukum untuk berdemokrasi.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa isi Undang – undang pemilu mulai pemilu pertama 1955 s.d 2014?
2.      Apa saja permasalahan yang ada di undang – undang pemilu mulai pemilu pertama 1955 s.d 2014?

C.    PEMBAHASAN
Orde Lama
Pemilu pertama dilaksanakan pada 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR, dan pada 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante. Pemilu 1955 untuk memilih anggota konstituante. Pemilu 1955 dilakukan berdasarkan amanat undang – undang nomer 7 tahun 1953 tentang pemilihan anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, undang – undang ini mengatur sistem pemilihan prososional berbasis daerah. Tanggung jawab pemilu berada ditangan Panitia Pemilihan Indonesia pasal 18 UU nomer 7 tahun 1953 menyatakan bahwa panitia pemilihan indonesia mempersiapkan, memimpin dan menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR.
Undang – undang nomer 7 tahun 1953 tidak mengatur tentang jenis – jenis pelanggaran pemilu selain ketentuan pidana yang diatur dalam Bab XV undang – undang nomer 7 tahun 1953. Selain itu di undang – undang ini juga tidak ada lembaga yang berkedudukan sebagai pengawas Pemilihan dan pelaksanaan pemilihan umum Dewan Konstituante  dan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan undang – undang nomer 7 tahun 1953.

Orde Baru
Amanat dan prinsip penyelenggaraan pemilu pada masa Orde Baru dituangkan kedalam ketetapan MPRS nomo XI/MPRS/1966 tentang pemilihan umum dan ketetapan MPRS nomor XXII/MPRS/1966 tentang kepartaian atau keormasan dan kekaryaan. Untuk melaksanakan ketetapan tentang pemilu, dibentuk undang – undang nomer 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota- anggota Permusyawaratan atau Perwakilan Rakyat yang menjadi pedoman pelaksanaan pemilu ke dua tahun 1971.
Dalam proses pembahasan undang – undang pemilu, muncul beberapa permasalahan krusial yaitu mengenai sistem pemilihan, penentuan daerah pemilihan dan jumblah anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) yang diangkat. Pemerintah mengajukan model pemilihan perorangan langsung dengan sistem distrik berwakil tunggal sedangkan daerah pemilihan adalah daerah tingkat II. Pendapat ini didukung oleh Golongan Karya, dalam undang – undang ini ditentukan bahwa penetapan hasil pemilu menggunakan sistem perwakilan berimbang baik untuk DPR, DPRD I dan DPRD II.
Secara tegas pasal undang – undang nomor 15 tahun 1969 menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan oleh pemerintah dibawah pimpinan Presiden. Untuk melaksanakan pemilu, Presiden membentuk lembaga pemilihan umum yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri. Kemudian pelanggaran yang diatur dalam undang – undang nomro 15 tahun 1969 adalah ketentuan pemilu, yaitu dalam pasal 26 sampai 27 yang berisi 13 rumusan tindak pidana pemilu yang terdiri dari tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. Namun tidak ada ketentuan yang mengatur tentang Pengadilan mana yang berwenang memeriksa dan memutus perkara Pemilu. Sehingga dengan sendirinya menjadi kompetensi peradilan umum, yaitu Pengadilan Negeri.
Pemilu kedua pada masa Orde Baru adalah tahun 1977, untuk melaksanakan pemilu 1977 , undang – undang nomer 15 tahun 1969 diubah dengan undang – undang nomer 5 tahun 1975, selain itu dibentuk Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 1976 tentang pelaksanaan undang – undang nomer 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota Permusyawaratan atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagimana diubah dengan undang – undang nomor 5 tahun 1975.
Pada kali ini hanya terdapat 3 organisasi peserta pemilu yaitu, PPP, PDI, dan GOLKAR. Dalam hal organisasi penyelenggaraan pemilu, terdapat perubahan berupa pengaturan yang lebih ditail tentang LPU dan PPI. Pemilu 1977 dilaksanakan pada 2 Mei 1977 yang diikuti oleh 3 organisasi pemilu yaitu PPP, PDI, dan GOLKAR. Hasil pemilu 1977 untuk PPP meraih 99 Kursi, GOLKAR meraih 232 Kursi, dan PDI meraih 29 Kursi.
Pemilu ketiga pada masa Orde Baru adalah pemilu 1982 yang diselenggarakan pada 4 Mei 1982 . untuk melaksanakan pemilu 1982 dilakukan perubahan UU pemilu melalui UU nomer 2 tahun 1980 tentang perubahan atas UU nomer 15 tahun 1969 tentang pemilihan anggota – anggota Badan Permusyawaratan atau Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan UU nomer 4 tahun 1975, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilu 1982 diatur dalam Peraturan Pemerintah nomer 41 tahun 1980 tentang pelaksanaan Undang – undang Pemilu.
Pemilu keempat pada masa Orde Baru adalah Pemilu tahun 1987 untuk dilaksanakan pemilu ini maka dilakukan perubahan UU Pemilu melalui Undang – undang nomor 1 tahun 1985 dan juga dibentuk peraturan pemerintah baru yaitu peraturan pemerintah nomor 35 tahun 1985, perubahan penting yang terjadi hanya pada penambahan anggota panitia pengawas pemilu yang dimasukan panglima ABRI di dalamnya, itu semua sesuai isi UU nomor 1 tahun 1985 tentang pemilu.
Pemilu kelima pada masa Orde Baru adalah pemilu tahun 1992, pemilu ini sama dengan pemilu keempat yaitu masih menggunakan Undang-undang pemilu nomor 1 tahun 1985 dan juga masih sama mengikuti Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 1985. Pemilu tahun 1992 dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 1992. Hasil pemilu tahun 1992 menunjukan penunjukan suara yang diperoleh Golongan Karya, namun masih saja memiliki suara atau kursi terbanyak yaitu 282 kursi.
Pemilu terakhir pada masa Orde Baru adalah tahun 1997, pada pemilu tahun 1997 tidak ada perubahan pada Undang – undang pemilu, yaitu Undang – undang nomor 15 tahun 1969 sebagaimana dengan perubahan terakhir dengan Undang – undang nomor 1 tahun 1985 perubahan terjadi pada ketentuan pelaksana, yaitu dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 1996 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 1985 tentang pelaksanaan Pemilihan Umum sebagaimana telah beberapa kali telah diubah.
Pemilu Masa Reformasi
Untuk melaksanakan pemuli tahun 1999, dibentuk Undang – undang nomer 2 tahun 1999 tentang pemilihan umum, serta Undang – undang nomer 4 tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Lembaga MPR, DPR, dan DPRD. Menurut Undang – undang nomor 3 tahun 1999 pemilu merupakan sarana pelaksana kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara demokratis, trasparasi, jujur dan adil. UU nomer 3 tahun 1999 menegaskan bahwa penanggungjawab Pemilu adalah Presiden. Sekalipun demikian ditentukan bahwa penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) yang bebas dan mandiri yang bertanggungjawab kepada Presiden.
Pemilu kedua pada era Reformasi adalah pemilu tahun 2004, garis kebijakan pelaksanaan pemilu tahun 2004 terdapat dalam ketetapan MPR nomor IV/MPR/1999 tentang Garis – garis Besar Haluan Negara tahun 1999 s.d 2004. UU yang dibentuk sebagai dasar pelaksanaa pemilu tahun 2004 adalah UU nomer 31 tahun 2002 tentang Partai Politik, UU nomer 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, UU nomer 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Lembaga MPR, DPR, DPD dan DPRD, dan UU nomer 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, berbeda dengan pemilu tahun 1999, pemilu tahun 2004 dilakukan selain berdasarkan ketentuan UUD tahun 1945 yang telah diubah. Kosekuensinya Pemilu tahun 2004 dilakukan selain memilih anggota DPR dan DPRD juga DPD, juga Presiden dan Wakil Presiden
Pemilu ketiga pada masa Reformasi adalah Pemilu tahun 2009 yang dilaksanakan berdasarkan Undang – undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD serta UU nomer 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam hal penyelenggaraan Pemilu UU nomer 10 tahun 2008, UU nomer 42 tahun 2008 maupun UU nomer 12 tahun 2008 menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu masing – masing adalah KPU, KPUD Provinsi, KPUD Kabupaten/Kota. Untuk Pemilu terakhir pada tahun 2014 tidak jauh beda dengan Pemilu 2009, pedoman hukumnya pun sama dengan 2009, jadi saya tidak akan membahas lebih detail lagi.

PENUTUP
            Kesimpulan
            Di Indonesia Prinsip – Prinsip pemilu ditegaskan secara konstitusional dalam UUD 1945, agar pemilu dapat benar – benar terwujud maka dibentuk Undang – undang Pemilu sebagai Pedoman dilaksanakannya pemilu di Indonesia, termasuk juga membentuk Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana dari Undang – undang Pemilu. UU pemilu sendiri banyak terjadi pembahasan dan refisi menyesuaikan keadaan dan tradisi mulai pemilu pertama tahun 1955 sampai pemilu tahun 2014.

Saran
            Negara kita adalah Negara Demokrasi, salah satu wujud demokrasi di Negara ini dalah Pemilu. Pemilu sendiri dilaksanakan berdasarkan Undang – undang yang telah dibuat sebagi pedoman pelaksanaan Pemilu. UU pemilu sendiri harus mengalami perbaikan – perbaikan yang lebih baik kedepannya agar Negara kita bisa maju dalam hal Demokrasi.

Komentar