DINAMIKA UU PEMILU
DINAMIKA UNDANG- UNDANG
PEMILU DI INDONESIA
A.
Pendahuluan
Pemilu
memiliki hubungan yang erat dengan negara Demokrasi dan negara hukum. Inti dari
demokrasi adalah perlibatan rakyat dalam pembentukan dan penyelenggaraan
pemerintahan melalui partisipasi, dan pengawasan. Karena itu salah satu ciri
demokrasi yang dikemukakan oleh N.D Arora dan S.S. Awasthy adalah bahwa
pemerintah harus bertanggungjawab yang diperintah. Pemerintah harus dipilih
oleh yang diperintah atau setidak-tidaknya oleh wakil yang diperintah. Secara
lebih tegas A. Appodarai menyatakan bahwa sarana utama rakyat menjalankan
kedaulatannya adalah melalui suara atau pemilu.
Penyelenggaraan
pemilu juga merupakan salah satu prinsib negara hukum modern yang dirumuskan
oleh Internasional Commision Of Jarists. Dalam konteks negara hukum pula pemilu
diperlakukan untuk menjamin bahwa hukum dibuat secara demokratis, yaitu oleh
lembaga yang dipilih oleh rakyat melalui cara- cara yang demokratis, yaitu
pemilu.
Pemilu
yang terkait erat dengan prinsip negara hukum sebab melalui pemilu. Oleh karena
itu prinsip penyelenggaraan pemilu harus mempunyai peraturan hukum tersendiri
tentang pemilu, yaitu undang – undang pemilu. Di indonesia sendiri sebagai
negara hukum membentuk undang – undang pemilu sebagai landasan hukum untuk
berdemokrasi.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
isi Undang – undang pemilu mulai pemilu pertama 1955 s.d 2014?
2. Apa
saja permasalahan yang ada di undang – undang pemilu mulai pemilu pertama 1955
s.d 2014?
C.
PEMBAHASAN
Orde Lama
Pemilu
pertama dilaksanakan pada 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR, dan pada
15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante. Pemilu 1955 untuk memilih
anggota konstituante. Pemilu 1955 dilakukan berdasarkan amanat undang – undang
nomer 7 tahun 1953 tentang pemilihan anggota Konstituante dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, undang – undang ini mengatur sistem pemilihan prososional
berbasis daerah. Tanggung jawab pemilu berada ditangan Panitia Pemilihan
Indonesia pasal 18 UU nomer 7 tahun 1953 menyatakan bahwa panitia pemilihan
indonesia mempersiapkan, memimpin dan menyelenggarakan pemilihan anggota
Konstituante dan anggota DPR.
Undang
– undang nomer 7 tahun 1953 tidak mengatur tentang jenis – jenis pelanggaran
pemilu selain ketentuan pidana yang diatur dalam Bab XV undang – undang nomer 7
tahun 1953. Selain itu di undang – undang ini juga tidak ada lembaga yang
berkedudukan sebagai pengawas Pemilihan dan pelaksanaan pemilihan umum Dewan
Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat
sesuai dengan undang – undang nomer 7 tahun 1953.
Orde Baru
Amanat
dan prinsip penyelenggaraan pemilu pada masa Orde Baru dituangkan kedalam
ketetapan MPRS nomo XI/MPRS/1966 tentang pemilihan umum dan ketetapan MPRS
nomor XXII/MPRS/1966 tentang kepartaian atau keormasan dan kekaryaan. Untuk
melaksanakan ketetapan tentang pemilu, dibentuk undang – undang nomer 15 tahun
1969 tentang pemilihan umum anggota- anggota Permusyawaratan atau Perwakilan
Rakyat yang menjadi pedoman pelaksanaan pemilu ke dua tahun 1971.
Dalam
proses pembahasan undang – undang pemilu, muncul beberapa permasalahan krusial
yaitu mengenai sistem pemilihan, penentuan daerah pemilihan dan jumblah anggota
Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) yang diangkat. Pemerintah mengajukan model
pemilihan perorangan langsung dengan sistem distrik berwakil tunggal sedangkan
daerah pemilihan adalah daerah tingkat II. Pendapat ini didukung oleh Golongan
Karya, dalam undang – undang ini ditentukan bahwa penetapan hasil pemilu
menggunakan sistem perwakilan berimbang baik untuk DPR, DPRD I dan DPRD II.
Secara
tegas pasal undang – undang nomor 15 tahun 1969 menyatakan bahwa pemilu
dilaksanakan oleh pemerintah dibawah pimpinan Presiden. Untuk melaksanakan
pemilu, Presiden membentuk lembaga pemilihan umum yang diketuai oleh Menteri
Dalam Negeri. Kemudian pelanggaran yang diatur dalam undang – undang nomro 15
tahun 1969 adalah ketentuan pemilu, yaitu dalam pasal 26 sampai 27 yang berisi
13 rumusan tindak pidana pemilu yang terdiri dari tindak pidana kejahatan dan
tindak pidana pelanggaran. Namun tidak ada ketentuan yang mengatur tentang
Pengadilan mana yang berwenang memeriksa dan memutus perkara Pemilu. Sehingga
dengan sendirinya menjadi kompetensi peradilan umum, yaitu Pengadilan Negeri.
Pemilu
kedua pada masa Orde Baru adalah tahun 1977, untuk melaksanakan pemilu 1977 ,
undang – undang nomer 15 tahun 1969 diubah dengan undang – undang nomer 5 tahun
1975, selain itu dibentuk Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 1976 tentang
pelaksanaan undang – undang nomer 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota
Permusyawaratan atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagimana diubah dengan undang –
undang nomor 5 tahun 1975.
Pada
kali ini hanya terdapat 3 organisasi peserta pemilu yaitu, PPP, PDI, dan
GOLKAR. Dalam hal organisasi penyelenggaraan pemilu, terdapat perubahan berupa
pengaturan yang lebih ditail tentang LPU dan PPI. Pemilu 1977 dilaksanakan pada
2 Mei 1977 yang diikuti oleh 3 organisasi pemilu yaitu PPP, PDI, dan GOLKAR.
Hasil pemilu 1977 untuk PPP meraih 99 Kursi, GOLKAR meraih 232 Kursi, dan PDI
meraih 29 Kursi.
Pemilu
ketiga pada masa Orde Baru adalah pemilu 1982 yang diselenggarakan pada 4 Mei
1982 . untuk melaksanakan pemilu 1982 dilakukan perubahan UU pemilu melalui UU
nomer 2 tahun 1980 tentang perubahan atas UU nomer 15 tahun 1969 tentang
pemilihan anggota – anggota Badan Permusyawaratan atau Perwakilan Rakyat
sebagaimana telah diubah dengan UU nomer 4 tahun 1975, ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pemilu 1982 diatur dalam Peraturan Pemerintah nomer 41
tahun 1980 tentang pelaksanaan Undang – undang Pemilu.
Pemilu
keempat pada masa Orde Baru adalah Pemilu tahun 1987 untuk dilaksanakan pemilu
ini maka dilakukan perubahan UU Pemilu melalui Undang – undang nomor 1 tahun
1985 dan juga dibentuk peraturan pemerintah baru yaitu peraturan pemerintah
nomor 35 tahun 1985, perubahan penting yang terjadi hanya pada penambahan
anggota panitia pengawas pemilu yang dimasukan panglima ABRI di dalamnya, itu
semua sesuai isi UU nomor 1 tahun 1985 tentang pemilu.
Pemilu
kelima pada masa Orde Baru adalah pemilu tahun 1992, pemilu ini sama dengan
pemilu keempat yaitu masih menggunakan Undang-undang pemilu nomor 1 tahun 1985
dan juga masih sama mengikuti Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah
nomor 35 tahun 1985. Pemilu tahun 1992 dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 1992.
Hasil pemilu tahun 1992 menunjukan penunjukan suara yang diperoleh Golongan
Karya, namun masih saja memiliki suara atau kursi terbanyak yaitu 282 kursi.
Pemilu
terakhir pada masa Orde Baru adalah tahun 1997, pada pemilu tahun 1997 tidak
ada perubahan pada Undang – undang pemilu, yaitu Undang – undang nomor 15 tahun
1969 sebagaimana dengan perubahan terakhir dengan Undang – undang nomor 1 tahun
1985 perubahan terjadi pada ketentuan pelaksana, yaitu dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 tahun 1996 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah
nomor 35 tahun 1985 tentang pelaksanaan Pemilihan Umum sebagaimana telah
beberapa kali telah diubah.
Pemilu Masa Reformasi
Untuk
melaksanakan pemuli tahun 1999, dibentuk Undang – undang nomer 2 tahun 1999
tentang pemilihan umum, serta Undang – undang nomer 4 tahun 1999 tentang
Susunan dan Kedudukan Lembaga MPR, DPR, dan DPRD. Menurut Undang – undang nomor
3 tahun 1999 pemilu merupakan sarana pelaksana kedaulatan rakyat yang
diselenggarakan secara demokratis, trasparasi, jujur dan adil. UU nomer 3 tahun
1999 menegaskan bahwa penanggungjawab Pemilu adalah Presiden. Sekalipun
demikian ditentukan bahwa penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh Komisi
Pemilihan Umum ( KPU ) yang bebas dan mandiri yang bertanggungjawab kepada
Presiden.
Pemilu
kedua pada era Reformasi adalah pemilu tahun 2004, garis kebijakan pelaksanaan
pemilu tahun 2004 terdapat dalam ketetapan MPR nomor IV/MPR/1999 tentang Garis
– garis Besar Haluan Negara tahun 1999 s.d 2004. UU yang dibentuk sebagai dasar
pelaksanaa pemilu tahun 2004 adalah UU nomer 31 tahun 2002 tentang Partai
Politik, UU nomer 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan
DPRD, UU nomer 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Lembaga MPR, DPR,
DPD dan DPRD, dan UU nomer 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden, berbeda dengan pemilu tahun 1999, pemilu tahun 2004 dilakukan
selain berdasarkan ketentuan UUD tahun 1945 yang telah diubah. Kosekuensinya
Pemilu tahun 2004 dilakukan selain memilih anggota DPR dan DPRD juga DPD, juga
Presiden dan Wakil Presiden
Pemilu
ketiga pada masa Reformasi adalah Pemilu tahun 2009 yang dilaksanakan
berdasarkan Undang – undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota
DPR, DPD, dan DPRD serta UU nomer 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden. Dalam hal penyelenggaraan Pemilu UU nomer 10 tahun 2008, UU
nomer 42 tahun 2008 maupun UU nomer 12 tahun 2008 menyatakan bahwa
penyelenggaraan pemilu masing – masing adalah KPU, KPUD Provinsi, KPUD
Kabupaten/Kota. Untuk Pemilu terakhir pada tahun 2014 tidak jauh beda dengan
Pemilu 2009, pedoman hukumnya pun sama dengan 2009, jadi saya tidak akan
membahas lebih detail lagi.
PENUTUP
Kesimpulan
Di Indonesia Prinsip –
Prinsip pemilu ditegaskan secara konstitusional dalam UUD 1945, agar pemilu
dapat benar – benar terwujud maka dibentuk Undang – undang Pemilu sebagai
Pedoman dilaksanakannya pemilu di Indonesia, termasuk juga membentuk Peraturan
Pemerintah sebagai pelaksana dari Undang – undang Pemilu. UU pemilu sendiri
banyak terjadi pembahasan dan refisi menyesuaikan keadaan dan tradisi mulai
pemilu pertama tahun 1955 sampai pemilu tahun 2014.
Saran
Negara kita adalah Negara Demokrasi,
salah satu wujud demokrasi di Negara ini dalah Pemilu. Pemilu sendiri
dilaksanakan berdasarkan Undang – undang yang telah dibuat sebagi pedoman
pelaksanaan Pemilu. UU pemilu sendiri harus mengalami perbaikan – perbaikan
yang lebih baik kedepannya agar Negara kita bisa maju dalam hal Demokrasi.
Komentar
Posting Komentar